Waduuh Kok bisa ya, Ada Adegan Ciuman Bibir di TVRI saat Jam Belajar Anak
Waduuh Kok bisa ya, Ada Adegan Ciuman Bibir di TVRI saat Jam Belajar Anak
Tim pemantauan langsung KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat mendapati
cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara
Jendela Dunia yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.
Menyikapi hal itu, KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa
teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi
sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua
KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story
akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4).
Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal
terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan
s*ksual, serta klasikasi umur.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak
bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari,
pukul 09.44 WIB.Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat
besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata
Mulyo.
Ia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi
pelanggaran dalam program siaran yang diklasikasikan R atau remaja tersebut.
Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung
nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti,
hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang
lingkungan sekitar.
“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan
program acara dengan klasikasi R," katanya.
Ia menekankan, "Kita tidak ingin acara yang diklasikasi R justru menampilkan
muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau
membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam
kehidupan sehari-hari."
Dalan kesempatan itu, Mulyo mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran
lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk
menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk
semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” kata
Mulyo menandaskan.
Tim pemantauan langsung KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat mendapati
cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara
Jendela Dunia yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.
Menyikapi hal itu, KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa
teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi
sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua
KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story
akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4).
Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”, yakni pasal
terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan
s*ksual, serta klasikasi umur.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak
bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari,
pukul 09.44 WIB.Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat
besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata
Mulyo.
Ia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi
pelanggaran dalam program siaran yang diklasikasikan R atau remaja tersebut.
Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung
nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti,
hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang
lingkungan sekitar.
“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan
program acara dengan klasikasi R," katanya.
Ia menekankan, "Kita tidak ingin acara yang diklasikasi R justru menampilkan
muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau
membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam
kehidupan sehari-hari."
Dalan kesempatan itu, Mulyo mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran
lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk
menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk
semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” kata
Mulyo menandaskan.